Untuk menyelesaikan pendidikan Strata Satu, mahasiswa
diwajibkan menulis skripsi. Tata cara penulisan skripsi diatur dalam buku
Pedoman Penulisan Skripsi STIA-LAN, sedangkan untuk mahasiswa Program Diploma
diwajibkan menulis laporan tugas akhir. Tata cara penulisan tersebut diatur
dalam buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir STIA-LAN.
1. Pengajuan judul skripsi
a. Prasyarat
Telah menempuh mata kuliah minimal 130 SKS.
Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 dan tidak mempunyai dua
nilai D dalam satu kelompok mata kuliah (MKK dan MKDK) dan minimum nilai C
untuk mata kuliah MKDU.
Telah lulus mata kuliah Statistik Sosial, Metodologi
Penelitian Sosial.
Judul skripsi harus disesuaikan dengan program studi
masing-masing.
b. Prosedur
Mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan pengajuan judul
yang terdiri dari :
Transkrip nilai yang telah disahkan oleh Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan
Ringkasan Fokus Penelitian.
Mahasiswa melakukan konsultasi pengajuan judul di Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau kepada pimpinan jurusan dan
disahkan Pembantu Ketua I.
Mahasiswa mengisi formulir pengajuan judul skripsi
Penetapan dosen pembimbing skripsi dan Persetujuan Judul
Sementara disahkan oleh Pembantu ketua I.
Mahasiswa menyerahkan fotocopy persetujuan judul skripsi.
Petugas mencatat judul yang disetujui, tanggal dan nama
pembimbing di buku besar.
Mahasiswa menerima formulir seminar proposal Penelitian dan
formulir konsultasi.
2. Seminar Proposal Penelitian
a. Kehadiran
Mahasiswa
Mahasiswa diwajibkan menghadiri seminar Proposal Penelitian
mahasiswa lain sebanyak delapan kali, satu kali sebagai penyaji, empat kali
sebagai pembahas, dan tiga kali sebagai peserta.
Mahasiswa mengisi formulir Seminar Proposal Penelitian.
Kehadiran mahasiswa pada setiap menghadiri seminar Proposal
Penelitian disahkan dengan tanda tangan dosen pembimbing yang bersangkutan.
2. Dosen
Pembimbing
Pada saat mahasiswa menyajikan Seminar Proposal Penelitian
harus dihadiri sekurang-kurangnya satu dosen pembimbingnya.
b. Pendaftaran
Pendaftaran Seminar Proposal Penelitian dapat dilakukan
setelah Proposal Penelitian disetujui oleh dua dosen pembimbing skripsinya.
Waktu pelaksanaan seminar dikoordinasikan antara dosen
pembimbing dan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan oleh mahasiswa
yang bersangkutan.
Pengajuan waktu seminar minimal satu minggu sebelum
pelaksanaan seminar.
c. Penyajian
Mahasiswa wajib menyajikan Proposal penelitian dalam Seminar
Proposal Penelitian.
Seminar wajib dihadiri minimal oleh satu orang dosen
pembimbing skripsi yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya lima orang mahasiswa, dua diantaranya
pembahas.
Perbaikan Proposal Penelitian dikonsultasikan kepada dosen
pembimbing yang bersangkutan.
3. Pembimbingan
a. Penentuan dosen pembimbing skripsi
Dosen pembimbing skripsi ditentukan oleh pimpinan jurusan
dan disahkan oleh Pembantu Ketua I disesuaikan dengan judul skripsi yang
diajukan.
Jumlah dosen pembimbing skripsi sebanyak dua orang.
b. Proses Pembimbingan
Mahasiswa melakukan konsultasi minimal lima kali kepada masing-masing dosen
pembimbing.
Setiap konsultasi dengan dosen pembimbing, mahasiswa
mendapatkan komentar dosen pembimbing skripsi dan mencatatkan pada formulir
konsultasi.
Setelah melakukan seminar dan memperbaiki proposal
penelitian, mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing untuk melakukan
penelitian.
Mahasiswa meminta surat
ijin penelitian di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Penelitian lapangan dan penulisan skripsi di bawah bimbingan
dosen pembimbing.
4. Penelitian Lapangan
Setelah mendapatkan persetujuan dari kedua dosen pembimbing,
mahasiswa dapat melakukan penelitian lapangan dengan terlebih dahulu
mendapatkan surat
ijin penelitian dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Setelah selesai penelitian lapangan, mahasiswa diharuskan
menyerahkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian dari instansi / tempat
dimana penelitian dilakukan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Batas Waktu Penulisan Skripsi
Penulisan skripsi diselesaikan maksimal empat semester
setelah pengajuan judul, dan apabila tidak bisa menyelesaikan diwajibkan
mengajukan judul baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar